JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas 53 Kejaksaan Agung kembali menangkap oknum Jaksa nakal yang menyalahunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Kali ini, jaksa nakal tersebut ternyata adalah Kasi Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Kundrat Mantolas (KM).
“Oknum KM diamankan Satgas 53 sejak Senin lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, Rabu (22/12).
Dalam keterangannya Leonard kemudian tidak memperinci perbuatan pelaku yang menyebabkan pejabat Eselon IV tersebut ditangkap.
“Pengamanan dilakukan, karena oknum Jaksa KM diduga melakukan perbuatan tercela,” imbuhnya.
Leonard menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, NTT..
“KM telah dibawa ke Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” terangnya.
KM ini sendiri diketahui merupakan Jaksa nakal yang masuk dalam daftar penangkapan Satgas 53. Ada nama Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Ivan Kusuma Yuda yang juga pernah diciduk Satgas 53.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut bagaimana sanksi dari para pelaku tersebut pasca mereka diamankan. Termasuk juga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya.