JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi disebut sebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelaksanaan Muktamar ke- 34 Nahdatul Ulama di Lampung yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam surat yang beredar luas di media sosial, Sprindik tersebut terlihat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disertakan dengan narasi provokatif lainnya.
Tak hanya Sprindik, sebelumnya juga sempat beredar adanya sebuah pesan gambar yang mengatakan KPK memantau penyelenggaraan Muktamar NU yang akan digelar di Lampung pada 22-23 Desember 2021.
Menyikapi informasi tersebut, pihak KPK pun membantah mengenai dua informasi yang telah marak beredar tersebut. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membantah mengenai Sprindik dengan alasan surat tersebut beda dengan tata persuratan lembaga anti rasuah tersebut.
“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” kata Ali, Selasa (21/12).
Selain itu, berkaitan dengan gambar pesan yang telah ramai diperbincangkan itu pun ada informasi yang tidak sesuai. Salah satunya adalah nomor telepon yang dicantumkan.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK,” kilahnya.
Ali menegaskan kepada oknum tersebut untuk menyebar hoaks demi kepentingan pribadi. Sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.
“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” tegasnya.