JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi merevisi aturan dana abadi pendidikan lewat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Aturan baru itu kini mengatur soal penggunaan dana abadi pondok pesantren. Perpres tersebut menyatakan dana abadi pendidikan mencakup dana abadi pesantren. Aturan itu sebelumnya tidak dicantumkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.

“Hasil pengembangan dana abadi pendidikan termasuk di dalamnya dana abadi pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:

a. beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
c. pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren;
e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun,” bunyi pasal 13 Perpes Nomor 111 Tahun 2021

Perpres baru itu juga merinci penggunaan dana abadi pendidikan. Hasil dana abadi di sektor penelitian digunakan untuk program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Hasil dana abadi di sektor kebudayaan digunakan untuk fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun. Adapun dana pendidikan di sektor perguruan tinggi digunakan untuk pengembangan kampus.

“Hasil pengembangan dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya,” bunyi pasal 16 perpres tersebut.

Sebelumnya, Jokowi pernah mengatur dana abadi pendidikan khusus untuk pondok pesantren lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan.