JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi meniadakan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok. Peraturan ganjil genap di wilayah Depok dinilai tidak bisa dilanjutkan karena malah menimbulkan titik kemacetan baru.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan uji coba ganjil genap di jalan Margonda Raya pada hari Sabtu dan Minggu tidak bisa dilanjutkan lagi.

“Diberitahukan bahwa uji coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya pada hari Sabtu dan Minggu tidak bisa dilanjutkan kembali atau tidak/belum bisa diterapkan di Kota Depok,” imbuh Kompol Jhoni seperti dilansir dari polri.go.id, Jumat (17/12).

Menurut Jhoni, keputusan peniadaan ini berdasarkan hasil evaluasi selama uji coba. Hasilnya, ganjil genap di Jalan Margonda Raya justru menimbulkan kemacetan di jalan lain.

“Berdasarkan hasil uji coba kita selama dua pekan kemarin, memang di Jalan Margonda Raya kita berhasil menekan kepadatan kendaraan, tapi di jalan lain (alternatif) malah sebaliknya. Makanya kami memutuskan untuk tidak melanjutkan dulu ganjil genap,” tuturnya.

Kendati begitu, Jhoni tidak menutup kemungkinan ganjil genap di Jalan Margonda Raya bisa kembali dilanjutkan apabila Infrastruktur pendukung telah memadai.

“Di antaranya parkir liar sudah ditertibkan, jalur pendukungnya telah memadai, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” tukasnya.

Sebagai informasi, uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Depok sudah dimulai sejak tanggal 4 Desember 2021. Sejak pertama kali diterapkan, memang kepadatan kendaraan timbul di jalan-jalan alternatif seperti di Jalan Juanda, Komjen M Yasin, dan beberapa jalan lain.