yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Karantina Diperpanjang, Ini Aturan Baru Pelaku Perjalanan Internasional

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air menjelang pergantian natal dan tahun baru 2022.

Beberapa di antaranya yakni berupa ketentuan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Termasuk para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina yang diperpanjang sesuai aturan berlaku.

pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, per 3 Desember 2021 silam, aturan ini mulai berlaku bagi siapa saja yang memasuki kawasan Indonesia.

Munculnya aturan tersebut juga mengingat adanya varian Omicron yang ditemukan di kawasan Afrika Selatan pada akhir November lalu. Sehingga, para pelaku perjalanan internasional terlebih yang memiliki riwayat dari negara terpapar Omicron, wajib taat terhadap peraturan.

Sederet aturan baru yang perlu dipahami tersebut antara lain sebagai berikut,

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan.

2. Melampirkan hasil tes PCS yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pada saat kedatangan, perlu melakukan tes ulang PCR dengan hasil negatif.

4. Melakukan karantina selama 10 hari.

5. Bilamana hasil tes PCR terbukti positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan ditanggung pemerintah, bagi WNA wajib menggunakan biaya sendiri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral