JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, bahwa uang Rp40 juta yang dikirim Rachel Vennya kepada Satgas Covid-19 Bandara Soetta harus diproses hukum.
Hal ini karena menurutnya, uang Rp40 juta tersebut adalah bagian dari praktik pungutan liar (pungli) karena digunakan sebagai upaya untuk meloloskan Rachel bersama rombongannya dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat beberapa waktu yang lalu.
“Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (15/12).
Menurut Poengky, kasus ini seperti terstruktur jika mengaca pada pengakuan salah satu terdakwa yakni Ovelina Pratiwi. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat diperiksa.
“Bukan hanya Rachel Vennya dan Ovelina yang perlu diperiksa, tapi juga perlu ditelusuri siapa saja yang dimaksud Rachel Vennya dengan Satgas yang minta,” ujarnya.
Dugaan yang menjerat Rachel Vennya, menurut Poengky, sangat memalukan karena menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, Poengky menilai dugaan pungli ini perlu diusut tuntas.
“Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas,” imbuhnya.