JAKARTA, HOLOPIS.COM Jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta rencananya akan diterapkan pada 18 jalan sepanjang 174,04 kilometer hingga tahun 2039 mendatang. Kebijakan ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

“Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta. Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan,” kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (15/12).

Penerapan JBE/ERP ini, sejalan dengan jaringan umum yang ada, seperti TransJakarta serta berbasis rel, seperti MRT, LRT, dan commuterline. Saat ini, TransJakarta sudah memiliki 13 koridor utama dan akan dikembangkan hingga 17 koridor dengan jaringan pengumpan wilayah Jabodetabek.

Diberitakan sebelumnya, Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan lelang pembangunan ERP di Simpang Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Lelang sekaligus pembangunan ERP itu, diperkirakan dimulai sekitar tahun 2022 dan operasional jalan berbayar direncanakan pada tahun 2023.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif  maksimal Rp 19.900 sekali melintas.

“Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000,00 sampai Rp19.900, tergantung pada kinerja ruas jalan,” tandasnya.