BOGOR, HOLOPIS.COM – Selama PPKM diperpanjang, aturan ganjil genap di wilayah Bogor akan diterapkan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Ketentuan ganjil genap di Bogor, sama dengan yang diberlakukan di Jakarta. Yakni, nomor polisi kendaraan terakhir genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Sebaliknya, untuk nomor polisi kendaraan menunjukkan angka ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil saja.
Apabila kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap Bogor, maka akan diputar balikan. Namun, ada beberapa kendaran yang dikecualikan dari aturan ini, yakni:
1. Damkar
2. Ambulance / mobil jenazah
3. Tenaga medis
4. Kendaraan dinas TNI / Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik atau sembako
8. Kondisi darurat lainnya
Tujuan aturan itu adalah untuk membatasi penyebaran COVID-19, sehingga dibarengi aturan – aturan lainnya. Berikut ini aturan lain di wilayah Bogor :
1. Masyarakat yang akan melakukan akivitas perjalanan antar daerah harus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
2. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
3. Menunjukkan hasil PCR h-2 untuk perjalanan memakai pesawat udara, sementara untuk antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
4. Ketetuan 1, 2, dan 3 tidak berlaku bagi wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
5. Untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Adapun beberapa titik lokasi yang dijadikan sebagai pos check point ganjil genap bogor, di antaranya:
– Cibanon
– Gate tol Ciawi
– Simpang Gadog
– Pasir Angin
– Rainbow Hills
– Bellanova
– Sentul Utara
– Simpang Borr
– SPBU Vivo
– Simpang MCD Lodaya
– Simpang Baranangsiang
– Simpang Bale Binarium
– Simpang Pos Terpadu
– Simpang Irama Nusantara
– Simpang Yasmin
– Puteran Bumi Aki
– Simpang Internasional Motor
– SPBU Veteran
– Simpang Cifor