JAKARTA, HOLOPIS.COM – Akademisi dari Universitas Leuven Belgia, Ayang Utriza Yakin mendesak kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas anggotanya yang diketahui menghamili istri narapidana.
“Bapak Jenderal @ListyoSigitP, kami memohon agar anggota polisi ini dipecat dan diadili,” kata Riza, Selasa (14/12).
Riza yang juga Wakil Rais Syuriah PCI NU Belgia ini kembali menyuarakan agar RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan oleh DPR RI, untuk merespon maraknya kekerasan seksual yang ada.
“Semakin banyak kekerasan seksual. Wajib segera disahkan RUU TPKS oleh DPR RI,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa ada anggota Kepolisian dari Mapolres Lahat yang menghamili istri salah satu narapidana. Anggota polisi tersebut berinisial Bripka IS.
Akibat perbuatan Bripka IS, perempuan yang merupakan istri salah satu narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir berinisial FP (59) tahun sudah 2 bulan hamil.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa anggota Polres Lahat tersebut bakal dikenakan pemberhentian secara tidak hormat.
“Sanksinya tegas. Apalagi sudah puluhan anggota yang bermasalah kita pecat atau PTDH,” kata Irjen Pol Toni, Senin (13/12).
Ia juga meluruskan informasi yang kurang tepat, bahwa kasusnya bukan pencabulan melainkan karena keduanya suka sama suka.
“Saya baru dapat penjelasan dari Kapolres (Lahat). Jadi ceritanya bukan begitu (pencabulan). Tapi dugaan selingkuh,” terangnya.