Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Sejarah Peringatan Hari Hak Asasi Manusia, Ini 5 Kasus HAM yang Belum Tuntas

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam sejarah perkembangan HAM, memperlihatkan bahwa munculnya konsepsi HAM tidak terlepas dari reaksi atas kekuasaan absolut yang pada akhirnya memunculkan sistem konstitusional dankonsep negara hukum baik itu rechtstaat maupun rule of law. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Louis XIV dengan ungkapan L etat’est Moi atau Negara adalah Saya.

Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM Sedunia dirayakan setiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Hal ini telah dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.

Pemilihan tanggal 10 Desember sebagai tujuan menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yaitu sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.

Sejarah peringatan Hari HAM Sedunia berawal dari kekejaman Perang Dunia ke-II (1939-1945) yang memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dunia.

Dengan harapan agar tragedi kemanusiaan seperti itu tidak terulang kembali, maka Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemudian pada 1947, Anggota Komisi Umum PBB merumuskan draft awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Tepat pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi himbauan, bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.

Momentum tersebut menjadi pertama kalinya diperingati sebagai Hari HAM sedunia. Sejak saat itu, seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia memperingati hari Hari Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Mengutip dari situs PBB, tema Hari HAM Sedunia tahun 2021 ini adalah “Kesetaraan – Mengurangi ketidaksetaraan, memajukan hak asasi manusia”.

Tema Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 ini berkaitan dengan Pasal 1 UDHR yang berbunyi, “Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak”. Prinsip-prinsip kesetaraan dan juga non-diskriminasi merupakan inti dari hak asasi manusia.

Kesetaraan, inklusi dan non-diskriminasi, atau dengan kata lain pendekatan berbasis hak asasi manusia merupakan sebuah cara terbaik untuk mengurangi ketidaksetaraan.

Munir dan Daftar Kasus HAM yang Belum Tuntas Sampai Hari Ini di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat beberapa pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus ini mulai dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib hingga Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

1. Pembunuhan Munir

Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, sampai saat ini aktor utama kasus pembunuhan Munir belum juga terkuak.

Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanannya ke Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun arsenik.

Dalam kasus ini, setidaknya baru tiga orang yang diseret ke muka persidangan. Yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 14 tahun penjara; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara; dan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, yang divonis bebas.

Ada sejumlah nama yang belum tersentuh hukum. Satu di antaranya adalah mantan Kepala BIN, A.M Hendropriyono. Kasus ini pun terancam kedaluwarsa pada tahun depan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Beka menyebut sampai saat ini kasus pembunuhan Munir masih diproses di Komnas HAM. Kasus Munir juga belum diputuskan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

2. Pembunuhan Massal 1965

Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pernyataan itu dikeluarkan pada 2012 silam.

Kasus pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Korban dari peristiwa tersebut diperkirakan mencapai 1,5 juta orang. Namun, ada juga versi lain tentang jumlah korban peristiwa 1965.

Dari jumlah itu, Komnas HAM menemukan sebagian besar korban adalah anggota PKI dan organisasi afiliasinya. Korban lainnya adalah masyarakat umum.

3. Tragedi Trisakti

Tragedi Trisakti dikenal sebagai peristwa berdarah yang terjadi pada Mei 1998. Pada saat itu terjadi penembakan terhadap sejumlah warga sipil, terutama mahasiswa. Tragedy tersebut diperkirakan memakan korban hingga 685 orang.

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan rampung pada Maret 2002. Hasil penyelidikan itu lantas dikirim ke Kejagung untuk dilakukan penyidikan.

Namun, Kejagung beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyidikan tersebut. Bahkan pada 13 Maret 2008 berkas tersebut sempat dinyatakan hilang.

4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998 terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia (Pilpres), untuk periode 1998-2003. Kontras menyebut saat itu ada dua agenda politik besar; pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) 1997. Kedua, Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Maret 1998, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kasus penculikan itu menimpa para aktivis, pemuda dan mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan dan demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru. Gagasan-gagasan mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan rezim Soeharto.

5. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh diduga menjadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada 17 Mei 2003, aparat keamanan lantas melakukan penyisiran dan penyerangan terhadap kampung-kampung dalam Kecamatan Bokongan.

Sejumlah anggota TNI Para Komando (PARAKO) bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil seperti, penyiksaan, penangkapan, penghilangan orang secara paksa dan perampasan harta benda. Akibat peristiwa itu, Kontras mencatat 16 orang penduduk sipil meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat.

Infografis Holopis.com
Infografis Holopis.com
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Hari Perhubungan Nasional 17 September, Begini Sejarahnya

Setiap tanggal 17 September, Indonesia memperingati Hari Perhubungan Nasional atau yang biasa disebut Harhubnas. Peringatan ini merupakan momentum penting bagi kita untuk merefleksikan dan mengapresiasi peran vital sektor perhubungan dalam mendukung pembangunan nasional.

Hari Palang Merah Nasional 17 September, Begini Sejarahnya

Hari Palang Merah Nasional diperingati setiap tanggal 17 September, yang pertama kali diresmikan dan diketahui oleh Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1945.

Hari Ozon Internasional, 16 September : Simak Tema dan Sejarahnya

Hari Ozon Internasional diperingati pada 16 September di setiap tahunnya, dimana hari besar tersebut diperingati bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia agar lebih mengenal mengenai ozon bumi itu sendiri.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru