yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Menaker: Baru 23 Persen Perusahaan Jalankan Skala Upah Baru

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah mempertanyakan alasan para perusahaan yang belum memberlakukan skala upah terbaru yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Dengan kondisi penolakan di beberapa daerah akibat penetapa UMP yang dianggap tidak rasional, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, banyak perusahaan yang belum menjalankan rekomendasi dari pemerintah.

“Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida, Jumat (10/12).

Dengan kondisi seperti itu, Ida Fauziyah, meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) agar para anggotanya membantu untuk menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

“Saya meminta KADIN agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya,” tukasnya.

Ida mengklaim, dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.

“Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya,” klaimnya.

Selain menyampaikan pentingnya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.

“Kami juga membahas tentang peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja, peningkatan daya saing perusahaan, kecelakaan nihil (zero accident) di setiap perusahaan dan terkait kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral