JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya tegaskan bahwa mereka tetap akan melakukan aturan Cara Free Night pada saat malam Natal dan Tahun Baru di wilayah Jakarta.

Aturan tersebut, disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, akan tetap dilakukan meskipun sebelumnya pemerintah sudah membatalkan aturan PPKM level 3 yang awalnya akan dilakukan pada saat libur Nataru.

“(CFN) Tetap lanjut,” kata Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, (7/12).

CFN, lanjut Sambodo, nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Termasuk soal aturan untuk bepergian. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” tukasnya.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 ‘Corona Virus Disease 2019’ 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022