JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan terbaru untuk masyarakat yang akan berpergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, meski rencana pemberlakuan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru dibatalkan, namun pemerintah tetap mengantisipasi dengan perketatan aturan perjalanan.
“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Luhut, Senin (6/12).
Tak hanya itu, jika anda belum mendapatkan dosis vaksinasi Covid secara lengkap dengan alasan apapun, anda tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh saat libur Nataru. Sedanngkan anak-anak, diterangkan Luhut, bisa berpergian dengan syarat tertentu.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” terangnya.
Sementara itu, untuk aturan perjalanan luar negeri, ditambahkan Luhut, masih menggunakan aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
“Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia,” tutupnya.