RIAU, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang harus diberantas.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam rapat kordinasi untuk “Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Riau, Senin (6/12) pagi.

“Padahal korupsi itu adalah kejahatan,” kata Mahfud.

Ia juga menafikkan bahwa korupsi disebut sebagai budaya. Karena budaya di Indonesia bukanlah korupsi, melainkan kebaikan yang justru anti terhadap korupsi.

“(Korupsi) bukan budaya. Budaya kita adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi,” ujarnya.

Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut meminta semua institusi negara yang bersentuan dengan penanganan hukum, termasuk tindak pidana korupsi agar tidak mentolerir segala bentuk praktik koruptif.

“Oleh sebab itu mari kita bangun budaya anti korupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya,” tegasnya.

Bangun budaya anti korupsi

Di dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi bisa lebih ditekankan pada implementasi dari budaya-budaya anti korupsi di semua kalangan. Caranya adalah dengan penerapan dan penghayatan nilai-nilai luhur Pancasila.

“Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang utuh terhadap Pancasila. Pesan-pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia, beragama, rukun, tidak suka mencuri, tolong menolong, itu budaya kita,” tuturnya.

Kemudian, memasifkan pemahaman spiritualitas kepada semua pihak bahwa melakukan pelanggaran hukum adalah sebuah dosa dan aib yang mesti ditanggung oleh pelanggarnya di hadapan manusia dan Tuhannya.

“Kalau melanggar hukum dipenjara, maka dari budaya ini kalau korupsi itu dosa, atau mendapat karma, balasan di dunia. Berbuat jahat pasti akan mendapat balasannya dari Tuhan Yang Maha Kuasa, entah dengan cara apa,” tambahnya.