JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kelautan Dan Perikanan menangkap tiga kapal asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat.
“Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12/2021) dan Minggu (5/12/2021),” kata Adin, Selasa (7/12).
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.
Ketiga kapal ikan asing tersebut bernomor KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line. Ipunk menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipunk.
Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021. Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.