JAKARTA, HOLOPIS.COM Berdasarkan hasil tes asesmen, Nia Ramadhani didiagnosa mengalami gangguan psikis karena penggunakan obat-obatan terlarang.

“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnose f15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulant lainnya atau sabu kategori situasional.” Kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/12).

Beserta sang suami, Ardi Bakrie dan sopir, Zen Vivanto, juga disebut mengalami hal yang sama.

Ketiganya pun didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.

Persidangan Nia Ramadhani
Persidangan Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Nia, Ardi dan Zen terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan sopirnya telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, yang seharusnya sudah melewati vonis rehablitasi. Tetapi, proses hukum masih tetap berjalan dan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro, Jakarta Pusat.

Nia diamankan di kediamannya karena terbukti memiliki satu klip narkotika berjenis sabu, dan bong atau alat isap sabu.