Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Tolak Sikap Pemerintah, Buruh Akan Demo 6-10 Desember 2021

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak tegas terhadap sikap pemerintah, yang dianggap tidak taat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetang Undang – Undang (UU) Cipta Kerja.

“Sikap KSPI yang didukung Partai Buruh, menyatakan menolak sikap pemerintah yang tidak taat kepada keputusan MK tentang UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam konferensi pers virtual, (3/12).

Menurut Said, UU Cipta Kerja tersebut tidak lagi berlaku sampai dipenuhinya syarat – syarat yang disampaikan oleh MK.

“Perbaikan syarat perbaikan formil bukan isi pasal” tegas Said.

Untuk itu KSPI pun akan melakukan beberapa langkah, yakni mulai dari kampanye nasional maupun internasional terkait keputusan MK serta akan melakukan PTUN seluruh Surat Keputusan (SK) kepala daerah terkait kenaikan upah.

Para buruh juga direncakan akan melakukan aksi besar – besaran, di Jakarta dan juga seluruh wilayah Indonesia. Aksi tersebut akan dilakukan mulai dari tanggal 6 sampa 10 Desember 2021.

“Tanggal 7 Desember aksi akan dipusatkan di Istana, gedung MK dan kantor Balaikota DKI. Aksi tersebut akan diiikuti 50 ribu sampai 100 ribu buruh JABODETABEK bersama dengan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional,” ungkap Said Iqbal.

Sedangkan tanggal 9 Desember 2021, akan ada aksi serempak diseluruh Indonesia yang akan diikuti ratusan ribu bahkan jutaan buruh di daerah masing masing.

Untuk 6,8 10 Desember, aksi hanya dilakukan didaerah masing-masing disesuaikan aksi di masing masing daerah sesuai kebutuhannya.

Rencana akai mogok nasional yang sebelumnya direncanakan, masih belum akan dilakukan. “Aksi mogok nasional masih belum diputuskan tanggalnya, karena, kawan kawan didaerah masih berjuang menuntut kenaiakan upah kepada kepala daerah,” kata Said.

Adpaun tuntutan yang dibawa dalam aksi KSPI yakni :

1. Cabut UU Ciptakerja sesuai keputusan MK yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil
2. Cabut PP 36 2021 tentang pengupahan yang sudah inkonstitusional dan cacat formil
2. Cabut SK Gubernur tenatang UMP DKI dan UMK kabupaten/kota diseluruh wilayah di indonesia

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral