Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Naik ke Level 2

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, untuk periode 30 November-13 Desember mendatang, dengan menambah daerah berstatus level 1 dan 2.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut ada penambahan daerah berstatus PPKM level 1 dan 2.

“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil,” kata Luhut, dalam evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi dari penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali, melalui keterangan pers, Senin (29/11).

Dalam rilis tersebut dikatakan bahwa, “Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1.

Pada PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya, 16 November hingga 29 November, tercatat 26 Kabupaten/Kota berstatus Level 1, termasuk semua daerah administratif DKI Jakarta, 61 Kabupaten/Kota berada di Level 2, dan 41 Kabupaten/Kota berstatus Level 3.

DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (30/11), Salah satu daerah yang kembali ke level 2 pada masa Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah DKI Jakarta.

PPKM Level 2 DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta unutk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri.

Adapun PPKM Level 2 tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral