JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah melakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetapkan MSD (66) pengemudi Mercedes Benz E300 yang lawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (30/11).
Namun tersangka tidak ditahan, dengan alasan MSD diduga alami demensia hingga tidak sadar akan tindakannya sendiri. Oleh karena itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap MSD dengan didampingi ahli kejiwaan.
Seblumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan 3 kendaraan di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B itu, disebabkan Sebuah sedan Mercedes E300 berjalan berlawanan arah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil Mercedes tersebut, baru diketahui yang bersangkutan memiliki penyakit demensia setelah dijelaskan oleh keluarganya yang datang usai kecelakaan terjadi.