Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali naik ke level 2, yang dimulai hari ini (30/11) hingga 13 Desember mendatang.

DKI sebelumnya berstatus turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Berikut aturan yang berlaku pada PPKM level 2 di DKI Jakarta, dikutip dari imendagri:

1. Mall dibuka 50%

Kapasitas mall dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mall juga dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.

Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung. Kapasitas itu dikurangi dari semula 75 persen.

2. Sekolah dan Kantor Dibatasi 50 persen

Sekolah-sekolah di DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen.

Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.

3. Makan di Warteg Cuma Boleh 1 Jam

Pemerintah membatasi jam buka warteg hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat hanya diberikan waktu 60 menit. Aturan serupa berlaku pada rumah makan, restoran, dan kafe.

Aturan itu berbeda dari PPKM level 1. Pada level 1, warteg boleh buka hingga 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Selain itu, tidak ada batas waktu bagi orang yang makan di tempat.

4. Pasar Hanya Buka sampai 18.00

Kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung hingga 18.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.

Pada PPKM level 1, pasar rakyat boleh buka selama 24 jam. Pemerintah pun tidak membatasi jumlah pengunjung dalam lokasi jual beli tersebut.

Toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Jagal di Gunungkidul Diminta Tak Sembelih Hewan Ruminansia dan Cegah Penyakit Ternak Zoonasis

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penyembelihan hewan ruminansia dan bahaya penyakit binatang ternak zoonosis.

Waspada! Mpox di Afrika Sudah Tak Terkendali

HOLOPIS.COM - Angka kasus cacar monyet (monkey pox/Mpox) di...

Monkey Pox Ditularkan oleh Homo Seksual

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru