Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional KORPRI, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Barulah pada era reformasi sempat timbul pertanyaan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Dalam putusannya, disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya KORPRI dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Makna KORPRI

Ilustrasi
logo korpri.

Terdapat 10 makna lambang Korpri yang tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional VIII Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang Lambang, Panji, dan Mars Korpri.

Keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 5 Desember 2015. Makna tersebut yakni:

Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat.

Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota Korpri guna mewujudkan aparatur negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional.

Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI.

Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan.

Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara.

Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.

Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran Korpri sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia.

Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis piramidal, melambangkan mental mutu atau watak anggota Korpri yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara.

Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Lambang Korpri adalah lambang organisasi Korpri dengan bentuk dasar terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi berbagai ornamennya.

Dalam lambang Korpri, terdiri atas tiga bagian pokok, yakni ;

1. Pohon yang terdiri dari 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun Makna lambang ini adalah perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang Arti lambang ini adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi Arti lambang ini adalah pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.