Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Massa buruh dari berbagai elemen serikat buruh, mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menuntut Anies Baswedan untuk berani membatalkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Para buruh pun berharap, ahar Anies tidak menjadi seorang Kepala Daerah atau Gubernur yang takut untuk membatalkan sebuah ketetapan yang sudah dibuat. Tuntutan pembatalan UMP 2022, menurut buruh sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 November 2021 lalu.

“Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu, Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta,” ujar Sony Hinasa, perwakilan buruh dari KSPI, Senin (29/11).

Massa buruh yang melakukan demi di depan Balaikota itu, minta Anies paling tidak merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022. Kenaikan yang diinginkan para buruh, yaitu sebesar 10 persen.

“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen, Gubernur harus berani,” kata Sony.

Sebelumnya diberitakan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, naik sebesar Rp. 37. 749. Untuk diketahui UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp. 4.416.186,548, sedangkan UMP tahun 2022 menjadi Rp. 4.453.935,536.