JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mengantisipasi penyebaran varian baru virus Covid-19 yang bernama Omicron, pemerintah Indonesia berlakukan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara di Benua Afrika.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, langkah tersebut menyikapi maraknya penyebaran varian baru tersebut masuk ke Indonesia yang dibawa mereka yang mempunyai riwayat dari Benua Afrika.

“Kebijakan ini menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia,” kata Arya, Minggu (28/11).

Kedelapan negara yang masuk dalam daftar pembatasan tersebut, dijelaskan Arya adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Arya juga menegaskan, aturan tersebut masih sebatas berlaku kepada mereka yang berkunjung ke delapan negara yang masuk dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Pembatasan itu ditegaskannya, akan dilakukan di seluruh pintu masuk Indonesia

“Penolakan kedatangan ke Indonesia diberlakukan  di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (baik Laut, Udara dan Darat, Red),” tegasnya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara ke-8 negara tersebut.

“Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.”

Sementara  untuk orang asing lainya, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menkumham No: 34/ 2021.

Peraturan ini tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.