JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri mengklaim, AW (35), terduga pelaku provokari seruan jihad melawan Densus 88 melakukan kegiatannya efek dari obat riklona atau obat pereda kecemasan yang dikonsumsinya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasca penangkapan terduga pelaku yang memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia, penyidik menemukan fakta yang membuaty dirinya berani memposting hal tersebut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan belum memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ahmad, Selasa (23/11).
AW yang ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat itu kemudian mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan itulah, Polri kemudian melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tentu selain aparat penegak hukum, Polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.
Pada malam harinya, AW kemudian langsung dipulangkan ke rumahnya dan proses hukum tidak dilanjutkan kembali.
“Namun dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” pungkasnya.