JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Covid-19 menyatakan belum ada rencana membuat kebijakan larangan mudik selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru). Tetapi hanya ada pembatasan regulasi.

Sebelumnya, Pemerintah bakal menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Akhir Tahun.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.

“Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex, Kamis (18/11).

Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi covid-19 di atur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November.

“Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru,” ujarnya.