Kamis, 26 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 26 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pakar Hukum Apresiasi Permendikbud Ristek 30, Tapi Kurang Aspiratif

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi semangat Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim yang mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPSK).

“Dalam konteks pencegahan, ini harus diapresiasi, karena sebelum ini belum ada aturan yang begitu. (Peraturannya) ada di KUHP,” kata Fickar dalam talkshow RuangTamu Holopis Channel, Kamis (18/11).

- Advertisement -

Bahkan menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut adalah penjabaran dari berbagai pelanggaran hukum yang masuk ke dalam KUHP. Yakni tentang bagaimana membangun etika dan norma hukum di lingkungan kampus.

“Bagaimanapun juga pergaulan di dalam kampus tidak berbeda dengan pergaulan di luar kampus, maka harus ada aturan yang membatasi untuk menjaga agar tidak dikualifikasi sebagai tindak pidana,” jelasnya.

- Advertisement -

Kemudian, ia juga melihat bahwa Permendikbud Ristek 30 ini sasaran tembaknya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para korban, khususnya kaum perempuan.

“Ketika Permendiknas ini dikeluarkan, saya melihat dalam konteks ini bagian dari perlindungan bagi perempuan,” terangnya.

Walaupun ada apresiasi terhadap Permendikbud Ristek tersebut, Fickar tetap memberikan perspektif kritisnya tentang proses pembentukan regulasi yang dibuat oleh Nadiem tersebut. Yakni kurangnya partisipatif publik, terlabih ia mengetahui bahwa DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah tidak dilibatkan untuk berunding.

Dan ketika ia mendengar bahwa Nadiem bersedia untuk melakukan revisi terhadap Permendikbud Ristek tersebut, ia pun semakin mengapresiasi. Apalagi karena beberapa protes di masyarakat muncul, khususnya di dalam konteks Pasal 5 ayat 2 yang menggunakan frasa “dengan tanpa persetujuan”. Banyak kalangan pula yang kurang diajak berdialog dan dimintai keterangan, termasuk ormas keagamaan dan DPR RI sebagai lembaga legislatif.

Karena setiap kebijakan perlu adanya kajian akademik, serta partisipatif. Konteks inilah yang diharapkan Fickar bisa terpenuhi di dalam regulasi yang dianggapnya sangat bagus itu.

“Sedikit banyak niat baik pak Mendikbud ingin merubah memperbaiki dan menyempurnakan akan lebih baik, karena ini menampung aspirasi masyarakat,” tandasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru