JAKARTA, HOLOPIS.COM Untuk meningkatkan pelayanan di bidang izin tinggal keimigrasian, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian lakukan inovasi dengan menyediakan layanan chat melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) di nomor +6282112953298.

Selain itu, juga disediakan layanan live chat yang dapat diakses melalui situs web www.imigrasi.go.id. Sebelumnya, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian telah melakukan beberapa inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Inovasi tersebut, anatara lain :
Izin Tinggal Online (ITOL),
• Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS Elektronik),
• Pembayaran PNBP melalui SIMPONI,
• Layanan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
• Persetujuan Izin Tinggal Elektronik (PITE),
• Dashboard Keimigrasian Izin Tinggal (DASHKIM),
• Pooling Internal untuk Pegawai Teladan (POOLIN),
• Layanan Cek Permohonan Izin Tinggal (LACAK), dan
• Stiker Izin Tinggal-QR Code (SITIQ).

“Selama masa pandemi COVID-19, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya Automatic Stay Permit Extension (ASIX), Izin Tinggal Tanpa Tatap Muka (IT3M), Perpanjangan di Luar Negeri (PEDULI), dan Pemberian Izin Masuk Kembali Darurat bagi Pemegang ITAP (KEMBALI),” ujar Kristofel Hutauruk, Analis Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.

Pramella Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga menyampaikan bahwa kebijakan dan inovasi yang dikeluarkan tentu sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Tujuannya guna memberi kemudahan bagi masyarakat dan meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (PUNGLI).