Polda Metro Jaya Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menolak pengajuan penangguhan penahanan Olivia Nathania, yang telah ditetapkan dan datahan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persetujuan penangguhan yang diajukan oleh tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Yusri memastikan bahwa tersangka ditahan sejak Kamis (11/11) lalu, hingga 20 hari ke depan.

“Kewenangan dari penyidik untuk memastikan diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Sampai saat ini masih terus berlanjut, belum ada (penangguhan penahanan),” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menerima pengajuan penangguhan penahanan.

Salah satunya karena Olivia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen PNS yang menjeratnya.

“Kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar alasan subjektif itulah belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya,” kata Tubagus.

Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.

Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral