JAKARTA, HOLOPIS.COM – Terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir, dalam bisnis PCR.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Pukul 13.00 WIB, rombongan ProDEM tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami hadir di Polda Metro Jaya, untuk melaporkan adanya duhaan kolusi dan nepotisme yamg dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keterlibatan dalam bisnis PCR,” ujar Iwan Sumule, Ketua Majelis ProDEM, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
ProDEM menjelaskan, bahwa kedua Menteri Jokowi terlibat dalam bisnis pengadaan tes PCR dan tes Antigen.
“Pak Luhut juga sudah mengakui di berbagai media massa, bahwa dirinya terlibat dalam bisnis tes PCR melalui perusahaan miliknya yaitu PT Toba Sejahtera dan PT Bumi Energi yang memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (PT GSI) yang menjadi pemegang proyek pengadaan tes PCR,” jelas Iwan.
“Sedang pak erik, yang merupakan Menteri BUMN juga terlibat. Karena yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energi TBK (ADRO) yang dimpim oleh saudara kandungnya Garibaldi Thohir juga mendapat proyek pengadaan tes PCR,” sambungnya.
Kedua Menteri tersebut dianggap sudah melakukan pidana umum, dan dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 5 angka (4) Jo. Pasal 21 dan Pasal 5 angka (4) Jo. Pasal 22 UU Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999. Tentang, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas daru Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.