JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang sebelumnya akan diterapkan pada 13 November 2021, akhirnya dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan, karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
Namun rencana sanksi tilang berupa denda, masih tetap akan dilakukan hanya waktunya dimundur hingga Januari 2022. Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
“Jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan,” kata Asep.
Diketahui sebelumnya, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan tilang. Kebijakan tersebut tertuang dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Kendaraan yang terkena sanksi tilang uji emisi karena tidak memenuhi syarat batas normal emisi, akan dikenakan Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.