JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon dengan keras adanya oknum anggota Polri yang memasok senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Ia meminta agar Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggota di bawahnya yang melalukan tindak pidana itu. Sekaligus menurut Sugeng, perlu ada pemecatan secara terbuka terhadap para perwira tersebut.
“Selain ditindak pelanggaran disiplinnya, itu harus diproses pidana karena menjual amunisi,” kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (30/10).
Selain itu, Sugeng juga mendesak adanya pengusutan yang serius dan transparan terhadap kasus jual beli amunisi yang dilakukan oleh oknum Polri.
Penelusuran akses amunisi yang diperdagangkan perlu dilakukan secara mendalam. Karena ia tak yakin tindakan dua orang oknum anggota Polri itu dilakukan berdua saja.
“Apakah dapat dari gudang senjata atau persediaan barang, itu pasti ada yang bertanggung jawab keluar masuk persediaan amunisi,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa dua orang perwira Polri ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Nabire, Provinsi Papua.
Keduanya adalah anggota Polres Nabire berinisial Brigadir JO dan anggota Polres Yapen berinisial Bripda AS. Mereka dianggap telah melakukan tindak pidana jual beli amunisi kepada kelompok separatis di Papua.
Kasus ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Kombes Pol Faizal Ramadhani selaku Dirkrimum Polda Papua mengatakan, bahwa pihaknya belum menemukan amunisi yang diduga dijual oleh Brigadir JO dan Bripda AS.
“Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB. Tetapi kepada kelompok mana, itu yang sedang didalami,” kata Kombes Pol Faizal.