JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Kereta Api Indonesia membuat perubahan terkait dengan masa berlaku surat keterangan hasil negatif corona tes RT-PCR. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berlaku maksimal 2×24 jam, diganti menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, Minggu (31/10).
Syarat naik kereta api Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Ini dikecualikan bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
2. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3.Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).