Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Soal TPUA, Muannas : Siapa Mau Percaya Ormas Terlarang?

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid memberikan respon tentang rencana pembacaan mosi tidak percaya oleh Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) kepada persidangan kasus dugaan unlawful killing dalam tragedi tewasnya 6 (enam) orang anak buah Habib Rizieq Shihab di KM50 Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 silam.

Ia menilai bahwa kelompok tersebut tidak perlu dipercaya. Hal ini karena dilihat dari latar belakang mereka yang berasal dari kumpulan organisasi terlarang di Indonesia.

“KPAU isinya sebagian adalah mereka yang pernah tergabung di HTI dan FPI. parahnya koalisi ini diketuai oleh Ahmad Khozinudin, aktivis HTI yang pernah menjabat sebagai direktur bantuan hukum HTI. Setahu saya dia adalah tersangka dalam kasus tulisan Nasruddin Joha,” kata Muannas kepada wartawan, Sabtu (23/10).

Dikatakan Muannas, Nasruddin Joha adalah tokoh anonim yang dipakai dirinya diduga untuk menyebarkan berita bohong dan kebencian bernada SARA, kasusnya sudah tahap 2 ke Kejaksaan dari siber Bareskrim Polri, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka,

“Mestinya dia (Khozin) sudah ditangkap dan ditahan, tapi saya tidak tahu tindak lanjutnya. Jadi kalau dia mau bicara penegakkan hukum harusnya ditangkap dan ditahan aja dia, apalagi ancaman pidana di kasusnya lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.

Di dalam agenda pembacaan nota tidak percaya itu muncul nama Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin. Salah seorang juru bicara di Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (DTN PA 212).

Di organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Ahmad Sobri Lubis saat itu, Novel adalah Sekretaris FPI DKI Jakarta. Sayangnya, ormas FPI dilarang oleh pemerintah melalui 6 (enam) lembaga negara.

“Kalau Novel Bamukmin kita tahu dia mantan sekretaris FPI DKI dan ke 2 ormas ini (FPI dan HTI) semua sudah dibubarkan dan dilarang menurut hukum yang berlaku, makanya siapa yang mau dengarkan ada kader ormas terlarang buat seruan ?,” ujarnya.

Sementara itu, ada dua tokoh yang muncul dalam rencana pembacaan nota keberatan tersebut adalah Eggi Sudjana dan Marwan Batubara.

Menurut Muannas, kedua orang tersebut adalah murni barisan orang-orang yang sakit hati karena faktor politik praktis semata.

“Sedang Eggi Sudjana dan Marwan Batubara ini barisan sakit hati, hobi tunggangi isu apalagi bisa dipakai untuk menyerang pemerintah,” tandasnya.

Hormati proses hukum

Menurut advokat yang juga kuasa hukum kedua perwira polri dalam kasus dugaan unlawful killing, yakni Briptu Fikri Ramadhan (FR) dan Ipda M Yusmin Ohorella (MYO) ini menyebut, bahwa sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Jika ada keberatan yang ingin disampaikan sebaiknya bisa disalurkan melalui mekanisme persidangan yang berjalan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru