PALU, HOLOPIS.COMKapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyampaikan, bahwa saat ini jajarannya telah selesai melakukan sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi Moutong, Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN).

Dalam hasil sidang etik ini, Irjen Pol Rudy menyampaikan, bahwa perwiranya itu dipecat secara tidak hormat.

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” kata Irjen Pol Rudy dalam konferensi persnya, Sabtu (23/10).

Oleh karena itu, saat ini proses hukum masih terus dilakukan. Berbagai potensi pidana yang dialamatkan kepada Iptu IDGN tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Untuk pidana umumnya sedang dilakukan penyidikan oleh ditkrimum,” ujarnya.

Sidang kode etik ini dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin.

Persidangan yang digelar tertutup itu menghasilkan rekomendasi PTDH terhadap Iptu IDGN. Perwira polri berpangkat balok dua itu dikenakan pasal Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Selain itu, Iptu IDGN juga dijerat dengan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perlu diketahui sebelumnya, ramai pemberitaan bahwa Iptu IDGN yang merupakan Kapolsek Parigi Moutong melakukan tindakan asusila terhadap S (20) yang merupakan anak dari tersangka kasus pencurian hewan ternak.

Iptu I Dewa Gede Nureta merayu S agar mau berkencan dengannya demi membebaskan sang ayah yang tengah mendekam di dalam penjara Polsek Parigi dan mendapatkan uang.

Perilaku Iptu IDGN ini ternyata sudah dua kali dilakukan. Hal ini berdasarkan pengakuan dari korbannya itu di hadapan awak media.