JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi semakin memperlebar aturan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta yang diberlakukan setiap akhir pekan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, jika sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, namun mulai hari ini akan ada penyesuaian yang kembali dilakukan petugas, termasuk pemberlakuan bagi sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua.
“Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap,” kata Sambodo, Sabtu (23/10).
Selain itu, pemberlakuan aturan di tempat wisata itu juga bertambah dengan berlaku di tiga titik. Pertama, di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.
“Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” jelasnya.