Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta Resmi Berlaku untuk Motor

JAKARTA, HOLOPIS.COM Polisi semakin memperlebar aturan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta yang diberlakukan setiap akhir pekan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, jika sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, namun mulai hari ini akan ada penyesuaian yang kembali dilakukan petugas, termasuk pemberlakuan bagi sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua.

“Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap,” kata Sambodo, Sabtu (23/10).

Selain itu, pemberlakuan aturan di tempat wisata itu juga bertambah dengan berlaku di tiga titik. Pertama, di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.

“Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru