JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta resmi menambah titik kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik Ganjil-Genap sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub.

“Untuk Tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan,” kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani