JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah memerintahkan polisi untuk melindungi masyarakat yang berutang kepada pinjol legal.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahkan meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila mereka diminta oleh pinjol ilegal tersebut menagih hak mereka.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud, Selasa (19/10).
Mahfud kemudian malah menegaskan agar masyarakat jangan mahu untuk membayar hutang mereka kepada pinjol ilegal tersebut.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegasnya.
Mahfud kemudian beralasan langkah yang dilakukan itu justru untuk membuat jera para pelaku pinjol ilegal. Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” jelasnya.
Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tandasnya.