BEKASI, HOLOPIS.COM Pria yang ramai di sosial media menghina suku Betawi, akhirnya ditangkap pihak Polres Metro Bekasi Kota. Penangkapan tersebut berlangsung di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10).

Tersangka dengan inisial VLL (50) ini ditangkap saat sedang asyik karaoke. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

“Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke,” kata Kombes Pol Aloysius kepada wartawan, Senin (18/10).

Tersangka sendiri diketahui tinggal di wilayah Bulak Kapal Kota Bekasi Jawa Barat bersama keluarganya. Namun, setelah kejadian yang ramai di media sosial itu tersangka melarikan diri.

“Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya seorang pria yang mengenakan atribut ormas Singa Patriot melakukan kekerasan terhadap seorang pria. Tidak hanya itu saja, ia tampak juga mengucapkan kata-kata hinaan terhadap suku betawi. Sontak, video aksinya tersebut viral dan mengundang reaksi banyak kalangan. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Serikat Mahasiswa Betawi Indonesia (Serambi), Bintang Wahyu Saputra.

Kepada wartawan, Bintang mendesak agar oknum ormas tersebut segera ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena perilaku rasisnya.

“Untuk itu, kami meminta agar orang yang bertindak rasis di Indonesia ditangkap karena bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia,” kata Bintang.

Atas peristiwa yang dilakukan, tersangka VLL dikenakan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.