JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan (FR), Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus meninggalnya 6 laskar FPI di KM50.
“Kami tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada penuntut umum,” kata Henry di dalam persidangan pembacaan dakwaan JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Menurut Henry, alasan mengapa kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karena materi dakwaan yang disusun oleh JPU dianggap sudah runtut dan baik.
Walaupun menerima dakwaan tersebut, Henry memberikan garis bawah soal materi dakwaan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, yakni soal latar belakang mengapa anggota Resmob Polda Metro Jaya harus melakukan pembuntutan hingga terjadi aksi saling serang di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Alasan pertama berawal dari sering mangkirnya Habib Rizieq Shihab dari agenda pemeriksaan oleh tim penyidik dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Ditambah lagi adanya informasi yang diterima Polri soal rencana aksi pengepungan Mapolda Metro Jaya oleh simpatisan saat Habib Rizieq menghadiri jadwal pemeriksaan tanggal 7 Desember 2020.
“Kami memberikan beberapa catatan penting, tentang Habib Rizieq memang tidak menghindari pemeriksaan dan menghindar, kemudian Polda Metro Jaya mendapat info dari medsos dan masyarakat, bahwa simpatisan Habib Rizieq akan putihkan gedung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis. Itu sudah tertuang oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya,” terangnya.
Sikap Polda Metro Jaya menurut Henry adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas potensi terjadinya aksi penggerudukan kantor Mapolda Metro Jaya yang bisa mengganggu kegiatan publik.
“Demi memberikan perlindungan pada masyarakat telah melakukan antisipasi dan langkah tertutup dan memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan berdasar info tentang adanya gerakan FPI untuk kepung PMJ dan lakukan aksi anarkis,” jelasnya.
Selain itu, Henry juga mengapresiasi materi dakwaan JPU yang menyebut bahwa ada aksi penyerangan yang dimulai oleh laskar FPI pengguna mobil Chevrolet Spin warna abu-abu terhadap anggota Polri yang bertugas mengunakan senjata tajam hingga senjata api berpeluru aktif, beberapa di antara petugas tersebut adalah dua orang terdakwa yakni Briptu FR dan Ipda YMO.
Pengacara senior ini juga menyebut bahwa FPI adalah kelompok orang yang memang radikal dan siap mati demi membela Habib Rizieq, sehingga aksi perlawanan dan upaya perampasan senjata api petugas saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dari rest area KM50+200 terjadi.
“FPI itu memang kita kenal radikal, militan dan halalkan kekerasan, siap mati kawal Habib Rizieq dan yakin matinya syahid. Kita lihat setelah dilumpuhkan mereka tetap lakukan perlawanan, serang dan rebut senjata api petugas. Peristiwa ini jelas ada tekanan yang luar biasa dialami petugas polisi saat itu,” tandasnya.
Persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya di dalam sidang yang bakal digelar pada hari Selasa (26/10) pekan depan akan dihadirkan 8 orang saksi.