Ini Kronologi dan Dakwaan JPU soal Kematian 6 Laskar FPI ke Briptu FR

Upaya pelumpuhan yang belum sukses membuat anggota Resmob PMJ tersebut langsung memacu kendaraanya untuk mengejar mobil Chevrolet Spin tersebut.

Selanjutnya terjadilah kejar-kejaran yang melewati bundaran Badami Jalan Internasional atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang. Di sana terjadi aksi serempetan antar kendaraan FPI dan Polisi. Tak mau menghentikan kendaraannya, justru anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata api ke arah polisi.

“Anggota FPI yang duduk di depan sebelah sebelah kiri Chevrolet Spin membuka kaca mobilnya dan menodongkan senjata api,” imbuhnya.

Melihat ada ancaman semacam itu, Polisi langsung menembak ke arah laskar FPI dan ban mobil hingga kempes. Sayangnya, para laskar FPI tak mau berhenti dan terus memacu kendaraannya untuk kabur.

Situasi itulah yang akhirnya berujung pada meninggalnya 2 (dua) orang pengawal Habib Rizieq di mobil Chevrolet Spin. Kemudian 4 (empat) orang lainnya tewas setelah mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang aparat dan merebut senjata api saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Walaupun begitu, mereka juga menyebut bahwa terdakwa dalam kasus dugaan unlawful killing ini tetap melanggar pidana. Di mana ada tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terdakwa tidak menjalankan SOP terhadap orang yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan,” tandasnya.

Dakwaan

Saat ini, terdakwa atasnama Briptu Fikri Ramdhani (FR) dijerat dengan pelanggaran Pasal 351ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 55 ayat 1 KUHP
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
– mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

– mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral