JAKARTA, HOLOPIS.COM – Cekrekening.id mengumumkan kasus penipuan online yang melibatkan ecommerce dan jualan online di media sosial. Total laporan tersbeut hingga september mencapai 115.756 kasus.

“Kementerian Kominfo menerima laporan aduan penipuan transaksi online sebanyak 115.756 laporan. Jika dibandingkan dengan angka laporan penipuan online dari tahun 2020 yang berjunlah 167.675 laporan, maka terjadi penurunan jumlah laporan di tahun 2021,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Ketua Tim Pengelola Cekrekening.id, Reni Kristiananda mengatakan aduan yang masuk selama 2020 hingga 2021 pada kategori penipuan transaksi online adalah transaksi jual beli yang terjadi di e-commerce dan media sosial, seperti penjualan pakaian dan masker kesehatan. Menurut Reni penipuan melalui e-commerce kerap dilakukan dengan modus mengajak pembeli melakukan transaksi di luar e-commerce.

“Modusnya seperti itu, banyak customer yg belum teredukasi untuk tidak menerima ajakan transaksi di luar e-commerce,” ujar Reni.

Modus lain yang dilakukan pelaku kejahatan adalah mengambil alih akun e-commerce dan mengambil saldo uang digital yang ada di akun, Namun jumlah kasus ini relatif sedikit.

Kemudian untuk merespon kasus-kasus tersebut, pihak Kominfo melalui unit penyidikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melakukan kerja sama dengan Bank untuk menutup dan/atau membekukan rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana. Meski terjadi penurunan kasus dibanding tahun lalu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada ketika melakukan transaksi online.

Dedy menyarankan masyarakat untuk mempelajari tata cara pembayaran yang disampaikan oleh penjual dan melakukan cek nomor rekening pembayaran melalui cekrekening.id sebelum melakukan transaksi.