JAKARTA, HOLOPIS.COM Maraknya pinjaman online di Indonesia, membuat pihak kepolisian pun bertindak menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut, dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/10). Hal ini pun dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.

“Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech),” AKBP Setyo, Kamis (14/10).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 orang yang sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di perusahaan pinjaman online ilegal.

Saat ini, semua orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin yang ditangkap ada 56 orang, sekarang diperiksa masih diperiksa,” jelas Kompol Wisnu Wardana, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.