JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas seluruh pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus,” kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).
Kemudian, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika ada orang-orang yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
“Jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online,” sambungnya.
Memang selama ini Polri khususnya di jajaran Polda Metro Jaya sering mendapati keluhan dari masyarakat tentang adanya praktik pinjol ilegal dan sudah meresahkan. Oleh karena itu, responsibilitas kepolisian ini digencarkan.
“Yang jelas, kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku semua ini,” tegas Yusri.
Di samping penegakan hukum, Yusri pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol ilegal ini.
“Jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat,” tuturnya.