Perlu diketahui, bahwa Saiful Mahdi telah dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi karena dianggap melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam tulisan di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019, saat itu Saiful Mahdi sedang mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Kemudian kasus Saiful Mahdi sampai maju ke persidangan. Melalui putusan para majelis hakim PN Banda Aceh yang digawangi oleh ketua majelis Eti Astuti, dengan anggota Nendi Rusnendi dan Roni Susanta, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 (satu) bulan penjara pada tanggal 21 April 2019.

Kemudian, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan sayangnya upaya pembelaan diri itu gagal karena PT Banda Aceh menolak banding pada tanggal 16 Juni 2020.

Tak patah arang, Saiful Mahdi pun mencoba melakukan pembelaan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan lagi-lagi kasasinya ditolak pada tanggal 29 Juni 2021.

Karena upaya pembelaan hukumnya kandas, akhirnya Saiful Mahdi pun dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada 21 September 2021.

Minta tolong ke pemerintah pusat

Kemudian, istri Saiful Mahdi yakni Dian Rubianty memohon pertolongan kepada Menko Polhukam agar sang suami bisa dibebaskan. Dialog itu dilakukan pada tanggal 21 September 2021, usai menerima keluh kesah itu, Menko Polhukam pun menggelar rapat internal untuk membahas kelanjutan upaya amnesti dan abolisi terhadap Saiful Mahdi.

Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2021, Mahfud MD melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo agar diterima amnesti untuk Saiful Mahdi. Dan beruntung, Presiden merestuinya, sehingga tanggal 27 September 2021 surat permohonan amnesti diserahkan ke DPR untuk disetujui. Karena berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, pemberian amnesti oleh Presiden harus disertai persetujuan dari DPR RI.

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2021, melalui rapat paripurna penutupan masa sidang, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengetuk palu persetujuan DPR atas ijin amnesti Presiden kepada Saiful Mahdi.

Atas pemberian amnesti itulah, pada tanggal 13 Oktober 2021, Saiful Mahdi akhirnya bisa keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh dan bebas secara murni.