JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan selebgram Rachel Vennya akan diproses hukum akibat kabur dari karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (14/10).
Wiku meminta kepada para pelaku perjalanan internasional menaati aturan yang berlaku. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Wiku menambahkan Rachel Vennya terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.
“Regulasi ini mengimbau pelaksanaan kekarantinaan untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit atau membawa penyakit,” jelas Wiku.
Diketahui, Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari masa karantina setelah jalan-jalan dari Amerika Serikat. Hasil penyelidikan sementara menyatakan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.