Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kabur Saat Karantina, Satgas Pastikan Rachel Vennya Bakal Diproses Hukum

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan selebgram Rachel Vennya akan diproses hukum akibat kabur dari karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (14/10).

Wiku meminta kepada para pelaku perjalanan internasional menaati aturan yang berlaku. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Wiku menambahkan Rachel Vennya terancam pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan.

“Regulasi ini mengimbau pelaksanaan kekarantinaan untuk agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit atau membawa penyakit,” jelas Wiku.

Diketahui, Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari masa karantina setelah jalan-jalan dari Amerika Serikat. Hasil penyelidikan sementara menyatakan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru