JAKARTA, HOLOPIS.COMInfluencer Rachel Vennya telah dikonfirmasi tak menjalankan masa karantina sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah ia melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Seharusnya Rachel menjalani masa karantina selama 8 x 24 jam, namun ia hanya melakukan karantina selama 3 x 24 jam. Kaburnya Rachel pun dikabarkan melibatkan oknum TNI berinisal FS.

“Saat ini pihak Kodam Jaya tengah memproses penyelidikan terkait kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS hari ini.

Ia mengatakan bahwa hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural.

Selain itu, Herwin juga memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri, dan Rachel Vennya tidak termasuk kategori.

Herwin meminta agar proses penyelidikan dilakuan dengan cepat.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Pengendaluan Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan masa karantina.

“Kemenkes meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Siti Nadia Tarmizi.