JAKARTA, HOLOPIS.COM – ASN dan PNS dilarang cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

“ASN dan PNS dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10).

Kementerian PANRB secara tegas akan memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB juga telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan agar PPK melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa diakses melalui lamans.id/laranganbepergianASN.

“Paling lambat tiga hari kerja, sejak tanggal libur nasional,” demikian mengutip keterangan tersebut.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebelumnya sempat menegaskan bahwa PNS dilarang cuti dan bepergian selama hari kejepit libur nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan semua pihak fokus pada penanganan Covid-19.