JAKARTA, HOLOPIS,COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan seluruh Kapolda se- Indonesia mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal yang masih nekat beroperasi.

Mantan Kabareskrim itu mengaku juga telah mendapatkan instruksi dari Jokowi selaku pucuk pimpinannnya untuk memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang kerap melakukan kejahatan.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” kata Listyo, Selasa (12/10).

Dari laporan yang kerap didapatkannya, banyak masyarakat khususnya di masa pandemi yang terlena akan kemudahan pinjaman tunai yang terbilang cepat dan mudah.

Namun, ketika waktu pembayaran sang nasabah tidak bisa membayar, data dirinya pun disebar kepada khalayal. Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, diungkapkannya ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal.

Selanjutnya, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol. Berikutnya, dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial.

Polri sendiri diketahui telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.