JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) kepada vaksin Zifivax, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya turut keluarkan fatwa suci dan halal.
Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar’i. “Pertama, vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).
Dalam proses produksi vaksin Zifivax, ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients atau bahan dan juga proses produksinya. Kepastian keamanannya, juga sudah dipastikan MUI.
“Kedua, vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten,” jelas Asrorun.
Hal terpentingnya adalah, penggunaan vaksin Zifivax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan juga efikasi. Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan MUI dan pemerintah punya kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19, salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin,” katanya.
MUI berharap rekomendasi yang diberikan tidak dipersepsikan miring. Sebab, rekomendasi tersebut untuk kepentingan dan komitmen bersama dalam rangka menjaga, melindungi dan merawat kesehatan masyarakat.
“Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya,” ucap Asrorun Ni’am.