Minggu, 12 Januari 2025

Investor Pemanfaatan Pulau Kecil Akan Ditindak Tegas Jika Egois, Ini aturannya

JAKARTA, HOLOPISCOM – Pemerintah mengancam akan menindak tegas para pelaku pelanggar aturan pemanfatan pulau pulau kecil dan sekitarnya yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin mengatakan, para investor baik dari dalam maupun luar negeri harus mematuhi aturan main yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.

“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” tegas Adin, Sabtu (2/9).

Aturan tersebut dikatakan Adin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 yang mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Bahkan ditegaskan kembali oleh Adin, para pelaku usaha tersebut jangan sampai melakukan aturan eksklusifitas di pulau yang mereka kelola. Mereka pun dipaksa untuk mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.

“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat setempat,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.

“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Halid.

Lebih lanjut Halid menyebut bahwa sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral